Hina Trans TV via Blog, Terancam Dipenjara


JAKARTA - Seseorang dengan inisial IW dikabarkan telah digelandang ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Parahnya, ia mencemarkan nama baik lewat bantuan blog.

Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008), polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada tanggal 13 Desember kemarin.

Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan menggunakan akun email orang lain.

Dari hasil penelusuran okezone, Selasa (14/12/2008), blog tersebut memang penuh dengan caci maki dan hinaan terhadap mantan perusahaannya, apa lagi jika bukan TransTV. Kabarnya, ia mampu menuliskan semua kebobrokan tersebut karena dirinya memiliki kedekatan dengan beberapa orang kepercayaan TransTV. Bahkan menurut salah satu sumber okezone di perusahaan yang berganti nama menjadi Transcorp tersebut, IW memang dipecat sekitar tahun 2005 lalu. Dia dituding telah melakukan penggelapan sejumlah uang, yang membuat perusahaan merugi.

Hingga saat ini belum ada yang bisa dimintai keterangan. Namun, dipanggilnya Enda Nasution oleh pihak Cybercrime Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, merupakan bukti kuat adanya aksi penangkapan tersebut.
(http://techno.okezone.com)


0 comments: