Unpad Resmi Menjadi PTN yang Menerapkan PK-BLU Secara Penuh

"Unpad menjadi lebih leluasa dalam mengelola keuangan, namun bukan berarti dapat mengelola keuangan dengan semena-mena. Pengelolaan harus dilakukan secara lebih bertanggung jawab dan terorganisasi dengan baik, karena secara rutin akan diaudit oleh auditor publik dan dewan pengawas,” ujar Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, di ruang kerjanya, hari Kamis (18/09).

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan status Unpad terkini, yang resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN yang menerapkan PK-BLU) secara Penuh. Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tertanggal 15 September 2008, ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jelas tercantum dalam SK Menkeu, bahwa status PK-BLU secara Penuh memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada Unpad, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PK-BLU dan Peraturan Pelaksanaannya. Unpad pun wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat dua tahun setelah ditetapkan menjadi BLU.

Perlu ditegaskan kembali bahwa hingga saat ini Unpad tetap sebagai PTN yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Namun dimulai sejak SK Menkeu tersebut ditetapkan, Unpad menjadi PTN yang menerapkan PK-BLU secara Penuh.

Selain Unpad, PTN lain yang memiliki status sama adalah Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Unpad dan Undip adalah dua dari lima PTN yang dievaluasi oleh Departemen Keuangan, dari sebelumnya 24 PTN yang mengajukan penetapan PK-BLU.

Unpad sendiri mengajukan penetapan tersebut akhir Mei 2008, melalui upaya Tim Penyusunan Proposal dan Persiapan PK-BLU yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ernie Tisnawati Sule (Fakultas Ekonomi), dengan sekretaris Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.Si. (Fakultas Ilmu Komunikasi), dan didukung oleh beberapa anggota dari kalangan dosen dan staf administrasi, yang dibentuk bulan Februari 2008.

Setelah ini, langkah Unpad ke depan adalah menata seluruh mekanisme pengelolaan keuangan. Senada dengan yang disampaikan oleh Rektor, Prof. Ernie pun menyampaikan bahwa dengan menerapkan PK-BLU akan memberikan keleluasaan bagi Unpad untuk mengelola keuangan. “Jadi ada fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan PNBP, namun harus dengan tingkat akuntabilitas dan transparansi yang jelas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan, terutama menyangkut Tridharma Perguruan Tinggi,” paparnya.

“Unpad harus siap dengan organisasi yang betul-betul profesional karena Unpad harus bisa dikelola ‘ala korporasi’, dimana mengutamakan efisiensi dan efektivitas sehingga dicapai produktivitas yang optimal. Mekanisme yang kuat, tidak semena-mena mengelola uang, bertanggung jawab, serta standard operational procedure (SOP) harus dibuat dan dilaksanakan, untuk menjamin tercapainya standar pelayanan minimal (SPM),” tambah Prof. Ernie.

Hal tersebut diungkapkan karena persyaratan administratif instansi pemerintah yang menerapkan PK-BLU tidaklah sederhana. Unpad juga harus mampu menyajikan dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; menunjukkan pola tata kelola; rencana strategi bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Keenam butir persyaratan tersebut seperti yang tercantum dalam PP No.23/2005, Pasal 4 ayat (4).

Jadi ketika berbagai persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, tuntutan kinerja tidak bagus, atau laporan keuangan yang harus dipenuhi setiap tiga bulan sekali, terlambat, maka status penerapan PK-BLU dapat dicabut kembali.

Dengan menerapkan PK-BLU, walaupun ada keleluasaan tetapi tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Berdasarkan PP No.23/2005 Pasal 32 ayat (1), pejabat pengelola BLU terdiri atas pemimpin; pejabat keuangan; dan pelaksana teknis. Adapun keberadaan Dewan Pengawas dijamin Pasal 34 ayat (3). Berkaitan dengan hal ini, Prof. Ernie mengatakan bahwa Dewan Pengawas terdiri dari Depkeu, Depdiknas, dan masyarakat umum, yang di-SK-kan oleh Mendiknas setelah mendapatkan persetujuan Menkeu.

BLU itu sendiri lahir agar instansi pemerintah dapat terdorong untuk mewujudkan entrepreneurial governance dan good governance, yang dengan demikian diharapkan instansi pemerintah dapat mengembangkan diri secara optimal. Sebelumnya yang sudah menerapkan BLU adalah beberapa rumah sakit di bawah Departemen Kesehatan dan juga institusi pendidikan di bawah Departemen Agama. Dalam hal penerapannya di Unpad, seyogyanya dengan PK-BLU menjadikan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sehingga kualitas layanan keuangan, akademik, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, dapat lebih ditingkatkan.

“Bagi Unpad sendiri, dengan status PTN yang menerapkan PK-BLU adalah sarana latihan untuk persiapan menuju Badan Hukum Pendidikan, jika nanti undang-undangnya sudah keluar,” pungkas Prof. Ernie menutup wawancara.

Dan seperti yang pernah dicetuskan Prof. Ganjar Kurnia, dengan turunnya SK Menkeu tentang Unpad sebagai PTN yang menerapkan PK-BLU adalah merupakan ‘kado’ bagi Unpad pada Dies Natalis ke-51.


0 comments: